Hukuman Pidana Menanti Penyebar Berita Hoaks Terkait Pilpres 2024 di Medsos Ilustrasi Hoaks. ANTARA/net/pri (net)

MerahPutih.com - Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin marak jelang Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Masyarakat diminta lebih teliti menyaring informasi terutama di media sosial (medsos).

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menegaskan bahwa baik pembuat maupun hoaks terkait Pilpres 2024 di media sosial (medsos) dapat dijerat hukum pidana.

“Tentu ada hukumnya, tergantung konten hoaks tentang apa, apa kah fitnah, penghinaan, pornografi, atau pemalsuan data, masing-masing ada undang-undangnya baik konten secara daring atau tidak, semua ada,” jelas, Rabu (31/5).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Seorang Anak Alami Gangguan Saraf Motorik akibat Kecanduan Game

Tidak hanya berpotensi terjerat hukum pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Yenti mengatakan setiap unsur kesesatan pada konten terkait pilpres secara jelas termasuk objek pada UU Tindak Pidana Pemilu.

“Dan itu bahkan hukumnya masuk dalam tindak pidana secara cepat, ada pengadilan khusus sendiri,“ jelas Yenti, seperti dikutip Antara.

Wanita yang telah 35 tahun lebih berkecimpung di hukum tindak pidana itu mengatakan, selain pemerintah yang berperan untuk mengedukasi masyarakat mengenai rambu-rambu hukum penyebaran hoaks, para ketua partai juga wajib untuk mengedukasi para kadernya.

Para kader partai, utamanya yang baru bergabung, menurut Yenti, kerap menjadi aktor dalam penyebaran konten hoaks menjelang pemilu, sehingga berpotensi perpecahan antar masyarakat.

“Seolah-olah tidak tahu ada hukumnya, ini pendidikan politik yang tidak bagus, ketua partai harus memberikan edukasi bahwa ini ada rambu-rambunya,“ tambahnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tiket Indonesia VS Argentina Paling Murah Rp1,3 Juta

Lebih lanjut, wanita yang mendapat gelar magister dari Universitas Indonesia dan doktor bidang hukum Universitas Trisakti itu juga mengatakan, Indonesia telah memiliki patroli siber dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk memantau pelanggaran hukum terkait penyebaran hoaks di media sosial.

Menurutnya, patroli siber juga memegang peran penting dalam memberi efek jera kepada para pembuat dan penyebar konten hoaks tersebut.

“Negara juga harus aware dan memberi obligasi bahwa masih perlu pendidikan atau edukasi kepada masyarakat. Ya tidak harus langsung dipenjara, tapi diberi peringatan, jangan dibiarkan,” jelas Yenti.

Adapun berdasarkan survei Kementerian Komunikasi dan Informatika, indeks literasi digital masyarakat Indonesia masih pada angka 3,49 dari skala 5. Angka ini, belum menginjak kategori baik.

Minimnya literasi digital jadi salah satu penyebab suburnya konten hoaks di jagat maya dan memicu perpecahan di antara masyarakat, terutama menjelang pemilu seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 silam.

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia juga sempat menyatakan bahwa menjelang pemilu, umumnya berita hoaks menyebar 6 kali lebih cepat daripada sebelumnya.

Kemenkominfo beberapa waktu lalu juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menangani 1.321 konten hoaks dengan kasus politik di media sosial per Rabu, 4 Januari 2023. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Provokator Kericuhan Timnas Thailand Dihukum Mati

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Presiden Jokowi Tiba di Indonesia Usai Kunjungan ke Hannover
Indonesia
Presiden Jokowi Tiba di Indonesia Usai Kunjungan ke Hannover

Setelah menempuh perjalanan selama 14 jam dari Bandara Hannover, Jerman, pesawat Garuda Indonesia GIA-1 yang membawa Jokowi dan rombongan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Cegah Korupsi di Peradilan, KPK Dorong Penguatan Integritas Hakim
Indonesia
Cegah Korupsi di Peradilan, KPK Dorong Penguatan Integritas Hakim

"Maka dari itu, KPK ingatkan bapak/ibu untuk selalu menjaga integritas,” ujar Nawawi

Penjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung
Indonesia
Penjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Direktur Penuntutan lembaga antirasuah Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wali Kota Bandung Respons Keputusan FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia
Indonesia
Wali Kota Bandung Respons Keputusan FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Menurut Yana, keputusan tersebut akan berdampak pada sisi pembinaan sepakbola muda

Jelang Liburan Nataru,  28,96 Persen Penduduk Telah Disuntik Vaksin Booster COVID-19
Indonesia
Jelang Liburan Nataru, 28,96 Persen Penduduk Telah Disuntik Vaksin Booster COVID-19

Masyarakat memanfaatkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk mencari akses vaksin COVID-19 di fasilitas kesehatan terdekat.

Kemendagri Sebut Perppu Jadi Landasan Hukum Pelaksanaan Pemilu di IKN dan 4 DOB Papua
Indonesia
Kemendagri Sebut Perppu Jadi Landasan Hukum Pelaksanaan Pemilu di IKN dan 4 DOB Papua

Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB

Polri Harap Tak Ada Lagi Polemik Terkait Brigjen Endar
Indonesia
Polri Harap Tak Ada Lagi Polemik Terkait Brigjen Endar

Kembalinya Brigjen Endar ke lembaga antirasuah itu terjadi setelah adanya beberapa polemik yang menyertai.

Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora
Indonesia
Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

Booster Kedua Sudah Dimulai, Cek Jenis Kombinasi Vaksinasinya
Indonesia
Booster Kedua Sudah Dimulai, Cek Jenis Kombinasi Vaksinasinya

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril mengatakan, syarat untuk mendapatkan booster kedua yakni berusia di atas 18 tahun atau sudah lebih dari enam bulan dari booster pertama.

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp 4 Miliar
Indonesia
Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan jutaan barang-barang ilegal yang berhasil disita medio Desember 2021 hingga November 2022, Selasa (22/11)