Vonis Penyiram Novel

Hukuman Para Pengadil Bagi Penyiram Air Keras

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2020
Hukuman Para Pengadil Bagi Penyiram Air Keras

Novel Baswedan. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hukuman satu tahun penjara menjadi sorotan publik.

Saking ramainya, tagar bertajuk "GAK SENGAJA" sempat viral di berbagai media sosial. Viralnya tagar tersebut didasarkan atas penuturuan JPU saat membacakan surat tuntutan Rahmat dan Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11 Juni 2020 lalu. JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan, JPU menguraikan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Aksi tersebut, dikatakan, dilakukan sebatas untuk memberikan pelajaran kepada Novel.

Baca Juga:

KPK Cek Suap Nurhadi Lewat Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi PT Jiwasraya

Kedua terdakwa, kata JPU, berniat menyiramkan air keras berbahan asam sulfat ke tubuh Novel. Namun, air keras, kata JPU, justru mendarat di wajah Novel yang mengakibatkan penglihatannya buta sebagian.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara pun berencana membacakan vonis terhadap kedua terdakwa pada Kamis 16 Juli 2020, besok. Putusan tersebut menarik untuk ditunggu. Mengingat, terdakwa kasus serupa pada perkara lain rata-rata divonis selama 10 tahun, alih-alih hanya satu tahun penjara.

Menurut catatan LBH Jakarta, sedikitnya terdapat enam kasus serupa dengan terdakwa yang menerima vonis berkisar delapan hingga 20 tahun penjara.

Pada 2006 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Mulyono dengan hukuman 12 tahun penjara akibat terbukti bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap istrinya, Siti Nurjazila alias Lisa.

pelaku penyiraman novel
Salah seorang pelaku yang diduga menyiram Novel Baswedan. (Foto: Ponco)

Kasus serupa juga terjadi pada 2017 di Mojokerto, Jawa Timur. Lamaji divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Mojokerto lantaran terbukti bersalah menyiram air keras ke wajah dan tubuh seorang pemandu lagu bernama Dian Wilansari alias Citra pada 5 Maret 2017.

Akibatnya, Citra mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya hingga 54 persen. Aksi tersebut Lamiji lakukan atas dasar sakit hati karena mendapati korban bersama pria lain.

Sepanjang 2019, sedikitnya terdapat tiga kasus serupa yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Yakni di Palembang, Sumatera Selatan dengan terpidana Ahmad Iriawan yang divonis 8 tahun penjara; Pekalongan, Jawa Tengah dengan terpidana Ruslam divonis 10 tahun penjara, dan Bengkulu dengan terpidana Rika Sonata divonis 12 tahun penjara.

Teranyar, yakni kasus penyiraman air keras pada 2020 di Bengkulu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Heriyanto sebagai pelaku divonis 20 tahun penjara usai terbukti menyiram air keras ke istrinya, Yeta Maryati hingga tewas pada 12 Juli 2019. Dalam persidangan, terungkap Heriyanto telah menyiapkan air keras itu sejak jauh-jauh hari. (Pon)

Baca Juga:

Hati-Hati, Solo Punya Klaster Baru COVID-19 Tahu Kupat

#Novel Baswedan #Vonis Penyiram Novel #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Total terdapat sekitar 15.000 unit SPBU di seluruh Indonesia yang akan dilakukan uji sampling.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Bagikan