Hukuman OC Kaligis Diperberat dari 7 Tahun Jadi 10 Tahun

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 10 Agustus 2016
Hukuman OC Kaligis Diperberat dari 7 Tahun Jadi 10 Tahun
Pengacara senior OC Kaligis (Foto Antara/M Agung Rajasa)

MerahPutih Nasional - Hukuman OC Kaligis yang menjadi otak pelaku penyuapan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra dkk diperberat. Hal itu setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman ayah artis cantik dan model Velove Vexia 3 tahun dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Itu berarti OC Kaligis, yang saat ini berusia 74 tahun baru akan menghirup udara bebas pada usianya menginjak 84 tahun. 

Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap membenarkan hukuman OC Kaligis diperberat. Selain itu, OC Kaligis juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan.

"Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Krisna membacakan putusan majelis hakim seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (10/8). 

Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Adapun alasan Majelis hakim MA memperberat hukuman pengacara senior itu karena dinilai seharusnya menjadi panutan seluruh advokat dan mahasiswa dengan statusnya sebagai advokat senior dan Guru Besar. 

BACA JUGA:

  1. Jaksa KPK Tuntut OC Kaligis Dihukum 10 Tahun Penjara
  2. OC Kaligis Mengadu ke Presiden Jokowi
  3. Kejagung Bantah Terima Suap Rp300 Juta dari Istri Gatot Pujo
  4. PN Jaksel Gugurkan Praperadilan OC Kaligis
  5. OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-Pelan
#Kasus Suap # Mahkamah Agung #Gatot Pujo Nugroho #OC Kaligis
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan