MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Putusan banding itu membuat hukuman Alex Noerdin berkurang dari 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Alex Noerdin merupakan terdakwa kasus korupsi lembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Baca Juga
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Ir. H Alex Noerdin, S.H dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun," dikutip dari laman SIPP PN Palembang, Jumat (9/9).
Hakim Pengadilan Tinggi Palembang juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan terhadap politikus Golkar tersebut.
Sebelumnya, Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus korupsi pembelian gas bumi dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca Juga
Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang secara sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, pada Rabu.
“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal membacakan amar putusan. (Pon)
Baca Juga