Hukum Meminum Air Susu Istri Saat Bercumbu

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 09 Maret 2015
Hukum Meminum Air Susu Istri Saat Bercumbu
Ilustrasi Pinterset

MerahPutih Keluarga – Bercumbu sebelum melakukan hubungan suami-istri adalah suatu hal yang penting dilakukan untuk mencapai hubungan ‘ranjang’ yang berkualitas. Salah satu faktor keharmonisan rumah tangga adalah bagaimana hubungan suami istri di ‘ranjang’ berjalan dengan baik.

Ketika sedang melakukan ‘muqadimah’ saat berhubungan suami-istri bisa saja sang suami baik dengan sengaja tau tidak meminum air susu istrinya, apa lagi jika sang istri tengah dalam kondisi menyusui bayinya. Bagaimana hukumnya, apakah suami yang meminum air susu istrinya bisa menjadi anak dari istrinya sendiri? Berikut penjelasannya dari beberapa ulama. (Baca: Kiat-Kiat agar Hubungan Suami-Istri Tetap Harmonis)

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh. (Baca: Tips Liburan Asyik dengan Biaya yang Minim)

Meski begitu, meminum susu istri tidak mengakibatkan sang suami akan menjadi anak susu istrinya. Karena dalam masalah pemberian ASI ini, seseorang dapat menjadi mahram apabila masih dalam masa penyusuan atau dua tahun pertama sebelum disapih. Sebagaimana firman Allah yang artinya :

“Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah : 233)

Demikian juga hukum  menyusui anak-anak untuk dijadikan mahram di saat usia mereka lebih dari usia penyusuan (lebih dari 2 tahun), maka hal ini tidak dapat menjadikan anak tersebut sebagai mahram.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan:

"Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya." (Fatawa Islamiyah, 3/338)

Allahu a’lam.

#Hubungan Sehat #Susu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me
Bagikan