Hukum Lemah, Faktor Korporasi Bakar Hutan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 November 2015
Hukum Lemah, Faktor Korporasi Bakar Hutan
Setara Institute memberikan pendapat mengenai hukuman mati kasus narkoba di Kantor Setara Institute, Jakarta, Sabtu, (25/4). (MerahPutih/Rere Ardiansah)

Merahputih Hukum - Setara Institute menilai maraknya pembakaran lahan dan hutan untuk perkebunan tidak terjadi hanya lantaran faktor tunggal. Banyak faktor yang melatari pembakaran hutan secara massif di sebagian provinsi belakangan ini. Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan banyak faktor yang melatari massifnya pembakaran hutan sehingga menyebabkan volume asap yang melampaui batas.

"Kebakaran bukan hanya faktor alam dan keinginan korporasi yang membuka lahan, Tapi juga penegakan hukum yang lemah," terangnya, kepada awak media, Minggu (1/11).

Pembakaran hutan yang sudah berlangsung secara rutin dari tahun ketahun tidak mendapat antisipasi dari pemerintah maupun perusahaan pembuka lahan.

"Ini kejadian yang berulang-ulang, tapi yang mendapat perhatian sangat serius pembakaran hutan tahun ini, apakah pemerintah tidak belajar dari pengalaman," ujarnya.

Dia menilai perusahaan perkebunan kelapa sawit sebenarnya sudah mencoba memenuhi standar yang ada, namun lantaran penegakan hukum lemah menjadikan korporasi semakin liar.

"Sebetulnya korporasi sudah tahu apa yang harus dilakukan dalam kegiatan perusahaan, tapi selalu ada kelemahan dari segi penegakan hukum," tukasnya.

Selain itu, pembakaran hutan dan lahan untuk perkebunan, katanya turut didukung undang-undang (UU).

"UU Lingkungan hidup memperbolehkan masyarakat tradisional membakar lahan sampai seluas- luasnya dan berhektar-hektar, tapi ini tidak akan berpengaruh secara luas bagi masyarakat, saya rasa pembakaran hutan tahun ini, murni pembakaran hutan oleh korporasi," ungkapnya.

Dalam kasus asap ini, dia berharap pemerintah harus tegas terhadap korporasi, penegakan hukum bagi pelaku perusakan hutan dan lahan harus dilakukan dengan adil.

"Pemerintah harus membuka kedepan publik perusahaan besar yang membakar hutan, jangan di tutup-tutupi," pungkasnya. (Fdi)

Baca Juga:

  1. Setara Institute: Kabut Asap, Pemerintah Adopsi Peraturan Internasional
  2. Presiden Tinjau Dampak Kabut Asap dan Sekat Kanal
  3. 3 Hari Diguyur Hujan, Kabut Asap Sumatera dan Kalimantan Mereda
  4. Jokowi Apresiasi Masyarakat yang Bantu Korban Kabut Asap
  5. Akibat Kabut Asap, Garuda Rugi Rp108 Miliar
#Penegakan Hukum #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #SETARA Institute
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan