HTI Dibidik, Menteri Tjahjo: Kita Tunggu Respons DPR
MerahPutih - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bergeming terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk membubarkan ormas HTI.
Ia mengatakan, usai ditandatangani presiden, belum ada ormas yang akan dibubarkan dalam waktu dekat ini.
"Kami tunggu dengan hormat respons dari bapak ibu anggota DPR terlebih dahulu," kata Tjahjo melalui telkonference saat diskusi "Cemas Perppu Ormas" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Lebih lanjut, Perppu ditujukan sebagai peringatan bagi ormas anti-Pancasila.
Di kesempatan yang sama, Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum Kemendagri Laode Ahmad menegaskan bahwa perppu merupakan penyempurnaan UU.
Penyempurnaan tersebut, terkait dengan larangan ormas berpaham anti-Pancasila berikut sangsinya.
"Jadi hanya menegaskan UU yang dianggap belum begitu kuat. Substansinya agar lebih sistematis dan tegas," ucapnya.
Ia membantah penerbitan perppu tersebut untuk membidik ormas tertentu, seperti yang dikabarkan sebelumnya.
"Ini untuk mengayomi semua organisasi kemasyarakatan. Dalam pembentukannya juga terlibat beberapa lembaga steakholder," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita terkait Perppu Ormas dalam artikel: Menteri Tjahjo Bantah Penerbitan Perppu Ormas Dadakan