HT: Yang Saya Sampaikan ke Yulianto Kalimat Umum

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 07 Juli 2017
HT: Yang Saya Sampaikan ke Yulianto Kalimat Umum
Tersangka kasus SMS Kaleng, Hary Tanoesoedibjo di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jumat (7/7). (MP/Angga Yudha Pratama)

Tersangka kasus SMS Kaleng, Hary Tanoesoedibjo terhadap Kasubdit Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).

Bos MNC Grup itu diperiksa selama kurang lebih 8 jam. HT keluar sekitar pukul 17.10 WIB.

Usai diperiksa, HT mengaku SMS yang dikirimya ke Yulianto tak ada maksud untuk mengancam. Karena, saat ini dirinya tidak mempunyai kekuasaan untuk mengancam.

"Yang ketiga adalah kalimatnya itu umum yang saya sampaikan. Saya menyampaikan salah satu tujuan saya masuk politik antara lain, memberantas oknum-oknum yang semena-mena dan transaksional, abuse of power. Jadi, itu memang sudah sering saya katakan," kata HT usai pemeriksaan.

Kalimat itu, juga kerap dilontarkannya saat berkeliling daerah dalam menyampaikan visi misi partainya, di mana hal itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Perindo.

"Kalimatnya itu jamak dan umum," kata HT.

"Karena memang kita bercita-cita ingin memiliki satu, negara hukum. Namanya pelaksanaan hukum itu berjalan dengan baik," sambung HT.

Selain itu, sangkaan pasal yang ditujukan padanya tidak mengakibatkan kerugian secara fisik, psikis, dan kerugian materi.

"Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik, 'kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak. Sudah jelas. Kalau misalkan kekerasan psikis, ya, harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya, misalnya," tandasnya. (Ayp)

Baca berita terkait HT lainnya di: Besok Bareskrim Periksa Hary Tanoe Sebagai Tersangka SMS Kaleng

#Hary Tanoesoedibjo #Persatuan Indonesia (Perindo)
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan