Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR

Pengacara Hotman Paris. (Foto: dok. Hotman Paris)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan mengadu ke Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan penyelundupan sabu seberat dua ton yang menjerat Fandi.

Fandi diketahui menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika di kapal Sea Dragon dan dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2), Hotman membeberkan kronologi perekrutan hingga penangkapan kliennya.

Menurutnya, Fandi melamar pekerjaan melalui agen resmi untuk bekerja di kapal kargo di Thailand. Namun, setelah tiba di Thailand dan menunggu sekitar 10 hari, ia justru diberangkatkan menggunakan kapal berbeda dari kontrak awal.

“Dari lamaran dengan kapal yang dinaiki berbeda,” ujar Hotman dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Hotman menjelaskan, Fandi baru pertama kali bertemu kapten kapal sesaat sebelum keberangkatan. Tiga hari setelah berlayar, awak kapal diperintahkan memindahkan puluhan kardus muatan dari kapal nelayan di tengah laut karena keterbatasan jumlah kru.

Fandi disebut sempat beberapa kali menanyakan isi muatan tersebut. Namun kapten kapal menjawab bahwa barang tersebut berisi uang dan emas.

Kapal yang semula direncanakan berlayar dari Thailand menuju Filipina itu kemudian melintasi perairan Indonesia dan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai di wilayah Tanjung Karimun.

Kasus tersebut menyeret Fandi sebagai terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat dua ton dengan nilai barang yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Baca juga:

ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat

Hotman mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya. Ia menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui isi muatan narkotika tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti nilai fantastis barang bukti yang dinilai tidak logis dipercayakan kepada pekerja yang baru direkrut.

“Apakah masuk akal barang bernilai triliunan rupiah dipercayakan kepada kru yang baru pertama kali bekerja?” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, ibu Fandi, Nirwana, turut hadir dan meminta keadilan bagi anaknya. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa Fandi hanya bekerja sebagai ABK dan menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui muatan kapal.

Keluarga berharap Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan kepada penyidik dan jaksa serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. (Pon)

#Kasus Narkoba #Komisi III DPR #Rapat Dengar Pendapat #Hotman Paris Hutapea
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Motif yang melatarbelakangi selebritas Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba mulai terkuak, setelah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Bagikan