MerahPutih.com - Produk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya, Jawa Timur, mulai ditampung puluhan hotel yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Surabaya mencatat, sudah tersedia di 46 hotel yang menandatangani nota kesepakatan bersama (NKB) terkait penggunaan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga:
Menperin Agus Wajibkan 81 Industri Minyak Goreng Jaga Pasokan untuk UMKM
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (DKKORP) Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, kesepakatan ini bertujuan mengoptimalisasi penggunaan produk UMKM dan pemberdayaan masyarakat sekaligus gerakan pemulihan ekonomi di Kota Surabaya.
"Optimalisasi itu dengan penyelenggaraan kegiatan keterlibatan pelaku UMKM untuk penyediaan produk-produk di perhotelan," tutur Wiwiek, Senin (21/3).
Kerjasama ini, berbentuk penyediaan barang-barang kebutuhan hotel dari para pelaku UMKM Surabaya. Diantaranya, seragam batik untuk para karyawan dan penyediaan sandal hotel untuk tamu.
Tak hanya itu, para pelaku UMKM Kota Surabaya juga memasok minuman dan perlengkapan penunjang kamar hotel yang digunakan tamu. Selain itu, hotel memprioritaskan penyerapan tenaga kerja yang ber-KTP Surabaya sekitar 50 persen.
Ia mengakui, sebanyak 46 hotel yang menandatangani NKB itu masih sebagian kecil dari jumlah total sekitar 240 hotel di Surabaya.
"Untuk hotel lain akan kami proses secara bertahap, enggak langsung semua ya," imbuhnya.
Baca Juga:
Kolaborasi Fintech Perkuat Pembiayaan UMKM
Saat ini, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Jawa Timur bulan Januari 2022 mencapai rata-rata 44,71 persen atau turun sebesar 11,03 poin dibandingkan bulan sebelumnya.
TPK hotel bintang 5 (lima) sebesar 47,72 persen merupakan TPK tertinggi dibandingkan TPK hotel berbintang lainnya. Sementara, tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi non bintang di Jawa Timur bulan Januari 2022 mencapai rata-rata 21,23 persen atau naik sebesar 4,19 poin dibandingkan bulan sebelumnya.
Rata-rata lama menginap tamu (RLMT) asing pada hotel klasifikasi bintang selama bulan Januari 2022 tercatat sebesar 1,93 hari atau terjadi peningkatan sebesar 0,46 poin jika dibandingkan dengan keadaan Desember 2021 yang mencapai 1,47 hari.
Lama menginap tamu keseluruhan pada bulan Januari 2022 sebesar 1,45 hari atau terjadi peningkatan sebesar 0,08 poin jika dibandingkan dengan keadaan Desember 2021 yang mencapai 1,37 hari. (Andika Eldon/ Jawa Timur)
Baca Juga:
Untung UMKM Saat Gelaran MotoGP Mandalika