Holywings Bisa Dibuka Kembali Setelah Punya Izin Pembukaan Bar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Selasa (28/6) pagi tadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penutupan atau penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh ibu kota.

Adapun dari 12 outlet Holywings, 5 outlet berada di Jakarta Selatan, 4 ada di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 berlokasi di Jakarta Pusat.

Meski sudah disegel, Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, 12 outlet Holywings tersebut bisa beroperasi kembali, asalkan manajemen mau mengurus izin membuka bar yang selama ini tidak mereka punya.

Baca Juga:

Polisi Duga Masih Ada Tersangka Lain dalam Kasus Holywings

Arifin mengungkapkan, pihaknya tidak tahu sampaikan penutupan itu akan berlangsung. Satpol PP hanya bertugas melakukan penyegelan 12 outlet Holywings tersebut.

"Ya silakan saja (mengurus izin bar). Intinya hari ini saya melakukan penutupan," ujar Arifin di Jakarta, pada Selasa (28/6).

Anak buah Gubernur Anies ini menuturkan, penutupan ini hanya berkaitan dengan perizinan yang belum lengkap. Ada juga pelanggaran berupa penyalahgunaan izin yang dimiliki. Holywings hanya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol untuk di bawa pulang, tapi di lapangan menyediakan tempat untuk minum.

"Prinsipnya kami melakukan penutupan terhadap persyaratan yang tadi saya katakan. Bahwa ada kelengkapan dokumen persyaratan izin yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny pada Senin (27/6).

Baca Juga:

Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan 12 Outlet Holywings

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," papar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo.

Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Banjir di Sumbawa Makin Memburuk
Indonesia
Banjir di Sumbawa Makin Memburuk

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa melaporkan sebanyak 2.456 rumah di dua kecamatan terendam banjir.

Fokus Bantu Jokowi, Prabowo Kesampingkan soal Cawapres
Indonesia
Fokus Bantu Jokowi, Prabowo Kesampingkan soal Cawapres

"Pak Prabowo juga masih punya amanah sebagai Menhan. Di mana rakyat butuh kerja nyata prabowo," papar politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade di Jakarta, Rabu (16/11).

Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Hal Biasa
Indonesia
Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Hal Biasa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal polemik Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

[HOAKS atau FAKTA]: Gangguan Ginjal Anak Disebabkan Vaksin COVID-19
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gangguan Ginjal Anak Disebabkan Vaksin COVID-19

Beredar informasi berupa sebuah unggahan di Twitter yang mengklaim adanya gagal ginjal akut pada anak disebabkan vaksin COVID-19.

Wejangan Solidaritas Sosial Warnai Salat Id Jokowi di Gedung Agung
Indonesia
Wejangan Solidaritas Sosial Warnai Salat Id Jokowi di Gedung Agung

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta Masmin Afif bertindak sebagai imam sekaligus khatib salat id

Sandiaga Nyatakan Harga Tiket Candi Borobudur Akan Berpihak pada Rakyat
Indonesia
Sandiaga Nyatakan Harga Tiket Candi Borobudur Akan Berpihak pada Rakyat

Rencana pemerintah kenaikan harga tiket ke area stupa Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu menjadi polemik.

[HOAKS atau FAKTA]: Pekerja Migran dapat Bantuan Rp 150 Juta dari Pemerintah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pekerja Migran dapat Bantuan Rp 150 Juta dari Pemerintah

Beredar informasi melalui media sosial Facebook yang menyatakan terdapat penyaluran dana bantuan kepada seluruh TKI dan TKW senilai Rp 150 Juta dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) BP2MI.

KAI Berikan Penawaran Tarif Reduksi hingga Tarif Subkelas Tiket Kereta Api
Indonesia
KAI Berikan Penawaran Tarif Reduksi hingga Tarif Subkelas Tiket Kereta Api

Joni melanjutkan, pemberian tarif reduksi ke berbagai kalangan masyarakat untuk membuat perjalanan menggunakan KA menjadi lebih hemat hingga 50 persen.

[HOAKS atau FAKTA]: BNI Terbitkan Uang Kertas Rp 100 Ribu Gambar Presiden Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: BNI Terbitkan Uang Kertas Rp 100 Ribu Gambar Presiden Jokowi

Direktur Eksekutif-Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono membantah kabar hoaks uang Rp 100 ribu gambar Presiden Jokowi

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Resmi Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya
Indonesia
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Resmi Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya

Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menjabat sebagai Kabagpemanalis Romulmed Divisi Humas Polri. Sementara, Endra Zulpan akan menjabat sebagai Kabagjiantekpol Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri.