[HOAKS atau FAKTA]: Wakil Ketua Banggar DPR Jatuh Pasca Setujui Penarikan LPG 3 Kg

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 25 September 2022
[HOAKS atau FAKTA]: Wakil Ketua Banggar DPR Jatuh Pasca Setujui Penarikan LPG 3 Kg
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said. Foto: DPR RI

MerahPutih.com - Akun Twitter dengan nama pengguna “Kopipait__78” mengunggah sebuah video yang menunjukkan sebuah rekaman berita insiden Wakil Ketua Banggar DPR RI, Muhidin Said, yang terjatuh di atas podium.

Unggahan tersebut juga disertai narasi yang menyatakan bahwa Said terjatuh setelah menyetujui penarikan LPG 3kg dan penghapusan daya listrik 450 VA.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ojo Dibandingke Dinyanyikan di Ajang Pencarian Bakat Luar Negeri

NARASI

“Muhidin Said Wakil Ketua Banggar DPR RI dari PDIP jatuh tersungkur setelah menyerahkan dokumen … Banggar (setelah menyetujui penarikan LPG 3 kg dan menghapus daya listrik 450 VA) ke Ketua DPR RI … apakah ini teguran langsung dari Allah SWT, Wallahu a’lam bi showab.”

FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, video tersebut bukan merupakan video Muhidin Said yang terjatuh setelah menyetujui penarikan LPG 3kg dan penghapusan daya listrik 450 VA.

Faktanya, video tersebut telah beredar sejak bulan Juni 2022, ketika Said mengalami blackout setelah membacakan laporan hasil pembahasan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2023.

Baca Juga:

Soal Kebocoran 26 Juta Dokumen, Polri Sebut Datanya Hoaks

Video liputan berita dari tvOne seperti yang diunggah oleh akun Twitter “Kopipait__78” sendiri telah diunggah oleh kanal YouTube “tvOneNews” dengan judul video “Insiden Rapat Paripurna, Wakil Ketua Banggar DPR Mendadak Tumbang | Kabar Petang tvOne” pada 30 Juni 2022.

Berita terkait penarikan LPG 3kg dan penghapusan daya listrik 450 VA sendiri baru mulai beredar sejak tanggal 13 September 2022, 2 bulan setelah insiden Muhidin Said terjatuh di Rapat Paripurna.

KESIMPULAN

Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “Kopipait__78” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ditemukan Ruang Penyiksaan dan Mayat Wanita di Rumah Ferdy Sambo

##HOAKS/FAKTA #DPR RI
Bagikan
Bagikan