[HOAKS atau FAKTA]: Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp5 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 Mei 2020
[HOAKS atau FAKTA]: Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp5 Juta
Personel Polres Mimika membagikan masker kepada pengendara motor di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. (ANTARA /HO-Humas Polres Mimika)

MerahPutih.com - Pengendara sepeda motor atau mobil dikabarkan akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara selama dua minggu apabila tidak menggunakan masker saat berkendara. Informasi tersebut beredar baik melalui pesan berantai WhatsApp dan juga media sosial Facebook.

Begini narasinya:

Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Akhirnya Berikan Kuota 10 GB Gratis

Fakta:

Guna meluruskan informasi yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab, pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.

Mengutip dari media sosial Humas Polda Kalteng @HumasPoldaKalteng dinyatakan bahwa informasi seputar sanksi berupa denda apabila tidak menggunakan masker saat berkendara adalah tidak benar alias hoaks.

https://img.antaranews.com/cache/730x487/2020/05/05/Tangkapan-layar-hoaks-tilang-lima-juta-bagi-pengendara-tanpa-masker_1.jpg
Tangkapan layar penendara didenda Rp5 juta karena tidak pakai masker. (Foto: antaranews.com/Facebook)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa peraturan tersebut tidak tertera dalam UU Nomor 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Ibu dan 2 Anak Bunuh Diri Karena Kelaparan Akibat Lockdown di Sumedang

Kesimpulan:

Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. Berdasarkan fakta di atas, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Hotel Terdampak COVID-19 di Bali Dikuasai Monyet

#Virus Corona #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan