[Hoaks atau Fakta]: Terpidana Mati Harus Keluarkan Biaya Eksekusi Rp200 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 April 2021
[Hoaks atau Fakta]: Terpidana Mati Harus Keluarkan Biaya Eksekusi Rp200 Juta
Tangkapan layar hukuman mati. (Foto: Mafindo)

MerahPutih.com - Akun Instagram Fakta Sejarah Dan Dunia (instagram.com/fasedunia.rjw) pada 30 Maret 2021 mengunggah sebuah gambar yang berisi foto hitam putih yang menunjukkan eksekusi mati oleh regu tembak dan disertai teks yang berbunyi,

“Sejak umur berapa kalian tahu bahwa hukuman mati itu tidak gratis? Malahan di Indonesia terpidana harus mengeluarkan uang sekitar Rp200 juta untuk biaya eksekusi matinya.”

Unggahan itu disertai sebuah keterangan panjang yang mengutip seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Ada pula daftar panjang pengeluaran biaya eksekusi mati, dari rapat koordinasi, pengamanan, transportasi, hingga penguburan terpidana yang dieksekusi.

Keterangan tersebut diakhiri dengan menyebut Tempo.co sebagai sumber informasinya, tetapi tanpa menyertakan tautan berita apapun dari situs tersebut.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Siswa SMA di Papua Tewas Ditembak Aparat

FAKTA

Faktanya, bukan ditanggung oleh para terpidana mati. Biaya eksekusi mati di Indonesia ditanggung negara. Pencarian kata kunci di Google menemukan artikel ini di situs Tempo.co, tertanggal 25 Juli 2016 dan berjudul: “Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya.”

Dilansir dari artikel tersebut, pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga akan segera dilaksanakan Kejaksaan Agung di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Terlepas dari pro kontra soal penerapan hukuman ini, negara ternyata mengeluarkan biaya yang tak kecil untuk melakukannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu Muhammad Rum, mengatakan negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta untuk eksekusi tiap satu terpidana. Angka itu sudah mencakup kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi dilakukan.

“Kurang lebih Rp200 juta, sama seperti pelaksanaan sebelumnya,” kata Rum saat dihubungi, Senin, 25 Juli 2016.

Pada Februari 2015, pelaksanaan eksekusi hukuman mati menghabiskan Rp 2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menghukum 10 orang terpidana dengan vonis hukuman mati.

Berikut rincian anggarannya:

  • Rapat koordinasi: Rp 1 juta x 3 rapat = Rp 3 juta
  • Pengamanan: Rp 1 juta x 30 orang = Rp 30 juta
  • Biaya konsumsi: Rp 27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp 8,64 juta
  • Transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta
  • Sewa mobil: Rp 1 juta x 2 pergi-pulang = Rp 2 juta
  • Penginapan eksekutor: Rp 500 ribu x 3 hari x 40 orang = Rp 60 juta
  • Regu tembak: Rp 1 juta x 10 orang= Rp 10 juta
  • Penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp 5 juta
  • Transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta x 2 hari x 5 orang = Rp 10 juta
  • Penerjemah: Rp 1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp 5 juta
  • Rohaniwan: Rp 1 juta
  • Petugas kesehatan: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
  • Pemakaman: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
  • Pengiriman jenazah: Rp 1 x 5 orang= Rp 5 juta

Menurut Rum, Kejaksaan Agung masih mempersiapkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ketiga. Rum belum dapat memastikan berapa jumlah terpidana dan kapan eksekusi dilakukan. “Setelah persiapan rampung akan langsung ke pelaksanaan,” katanya.

Penjelasan Rum tentang biaya-biaya eksekusi mati itu juga diliput oleh situs IDN Times di artikel berjudul “Eksekusi Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya!” yang terbit pada 27 Juli 2016. Kedua artikel berita itu tidak menyebutkan bahwa sejumlah biaya eksekusi mati itu ditanggung oleh para terpidana mati.

Selain itu, Muhammad Afif, direktur LBH Masyarakat, mengatakan bahwa biaya eksekusi mati di Indonesia ditanggung oleh negara.

“Untuk biaya eksekusi mati itu ditanggung negara, dan Rp200 juta itu alokasi biaya per terpidana. Jika ada biaya yang jadi beban keluarga terpidana, itu karena biaya tersebut bukan dari rangkaian eksekusi, misalnya pengiriman jenazah ke negara asal,” kata Afif dalam pesan WhatsApp kepada AFP pada tanggal 22 April 2021.


KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, klaim bahwa terpidana mati di Indonesia harus mengeluarkan uang sekitar Rp200 juta untuk biaya eksekusi matinya merupakan klaim yang menyesatkan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Jokowi Minta Wakaf

##HOAKS/FAKTA #Mafindo #Penyebar Hoaks #Kejaksaan Agung #Hukuman Mati
Bagikan
Bagikan