[HOAKS atau FAKTA]: Singapura Serahkan Rp 1.000 Triliun Aset Indonesia yang Dicuri Koruptor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 Juni 2022
[HOAKS atau FAKTA]: Singapura Serahkan Rp 1.000 Triliun Aset Indonesia yang Dicuri Koruptor
Tangkapan layar soal Singapura serahkan Rp 1.000 triliun aset Indonesia yang dicuri koruptor. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)

MerahPutih.com - Akun Facebook Cinta Felecia Marry (fb.com/cinta.f.new) pada 26 Maret 2022 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan pertemuan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dengan narasi “Kerenn”.

Di video tersebut, terdapat juga narasi “Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yg di curi koruptor” dan “Lagi JokowiDodo menunjukkan keberanian dan bukti kecintaannya bagi bangsa Indonesia. Bagaimana para kadrun?

SUMBER: perma.cc/7JMB-EWGD (Arsip)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Yakinkan Warga Jakarta Tidak Kebanjiran Usai Gelaran Formula E

FAKTA:

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, video pertemuan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong yang diklaim bahwa pemerintah Singapura menyerahkan Rp 1.000 triliun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor merupakan klaim yang menyesatkan.

Faktanya, pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sama sekali tidak membahas pengembalian aset bernilai Rp 1.000 triliun, melainkan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara kedua negara yang berlangsung di Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Dilansir dari Tempo, video tersebut merupakan cuplikan dari pertemuan Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di sela penandatanganan perjanjian Perjanjian Ekstradisi kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

Video yang identik pernah diunggah kanal Metrotvnews yang menggunggah video dengan judul, “Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi”.

Keterangan video menyebutkan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut, memungkinkan koruptor yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong menggelar pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Dapat Sebabkan AIDS sampai Cacar Monyet

KESIMPULAN:

Faktanya pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sama sekali tidak membahas pengembalian aset bernilai Rp 1.000 triliun, melainkan penandatanganan perjanjian perjanjian ekstradisi antara kedua negara yang berlangsung di Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022. (Knu)

Baca Juga:

Wagub DKI Pastikan 8 Warganya Terjangkit Virus dari Tikus Hoaks

##HOAKS/FAKTA
Bagikan
Bagikan