MerahPutih.com - Beredar informasi berupa video di aplikasi TikTok yang menyebut RSUD Cipayung, Jakarta Timur mengcovidkan atau memberikan status terinfeksi COVID-19 secara paksa terhadap pasien.
Wanita dalam video mengaku bahwa ibunya negatif COVID-19, namun tetap diminta tanda tangan sebagai persetujuan agar ibunya mendapatkan status sebagai pasien COVID-19.
NARASI:
Ibu gw negatif mau di covid kan dan gw disuruh tandatangan RSUD daerah JAKTIM
Baca Juga:
Senator Ingatkan Pelopor Klaim Big Data Tunda Pemilu Bisa Dijerat Pasal Hoaks
FAKTA:
Pasien berinisial M berusia 64 tahun, berobat ke RSUD Cipayung pada 16 Februari 2022 pukul 22.15 WIB dengan keluhan batuk dan sesak, sejak satu minggu sebelumnya. Pasien membawa hasil pemeriksaan swab rapid antigen yang dilakukan 5 hari sebelumnya dengan hasil negatif.
Melihat kondisi pasien, pihak RSUD akhirnya menyarankan untuk tes PCR. Hal ini dilakukan agar pasien mendapat penanganan yang sesuai dengan jenis sakit dan kebutuhan pengobatannya. Prosedur dari rumah sakit adalah menunggu hasil test COVID-19 sebelum menempatkan tempat perawatan pasien.
Namun, keluarga pasien menolak untuk mendengar rencana pemeriksaan serta tempat penempatan sementara pasien dan langsung menganggap pihak RSUD mengcovidkan pasien.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Garam Beryodium Mengandung Serpihan Kaca
KESIMPULAN:
Klaim bahwa RSUD Cipayung mengcovidkan pasien adalah keliru.
Pihak RSUD Cipayung juga sudah mengeluarkan pernyataan pada 21 Februari yang lalu. Informasi ini masuk dalam kategori konten dengan konteks yang salah. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Putuskan Ganjar Penerus Jokowi