[Hoaks atau Fakta]: Puluhan Hotel Jadi Tempat Isolasi Dengan Biaya dari Pemprov DKI
Anies Baswedan. (Foto:Antara)
MerahpPutih.com- Akun Nasrullah Larada (fb.com/nasrullah.larada) pada 19 Januari 2021 mengunggah postingan yang berisi narasi sebagai berikut:
“Gubernur DKI Anies R Baswedan patut di contoh dalam mengayomi warganya…. Ada Gubernur lain yang mau tiru….? Monggo…
Ada 32 hotel di Jakarta untuk ISOLASI MANDIRI yang biayanya Ditanggung Pemerintah.”
Baca Juga:
Wisma Atlet Hambalang Diusulkan Jadi Rumah Sakit Darurat COVID-19
FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, klaim adanya 32 hotel di Jakarta untuk isolasi mandiri yang biayanya ditanggung pemerintah adalah klaim yang keliru.
Faktanya, bukan 32 hotel. Hanya 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
Dilansir dari situs Jala Hoaks Jakarta, berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (19/1/2021), disampaikan klarifikasi bahwa terdapat 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri pada masa pandemi Covid-19 hingga saat ini.
Daftar nama hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri tersebut, sebagai berikut:
1. Hotel Grand Asia Penjaringan
2. Hotel IBIS Senen
3. Hotel IBIS Style Mangga Dua
4. Hotel Twin Plaza – Slipi
5. Hotel U-Stay Mangga Besar
Adapun pembiayaan isolasi mandiri pada 5 hotel tersebut ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Lies Dwi Oktavia membenarkan akan hal tersebut.
KESIMPULAN
BUKAN 32 hotel. Faktanya, HANYA 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah. (Knu)
Baca Juga:
IDI Sarankan Ini Saat Vaksinasi Agar Antibodi Terbentuk Optimal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan
Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal
Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun
Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%