MerahPutih.com - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook berupa video yang membahas terkait rencana kebijakan pengenaan pajak untuk komoditas nikel oleh pemerintah Indonesia.
Unggahan tersebut beredar dengan narasi yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan pajak ekspor nikel hingga seribu persen.
Baca Juga:
KPU-Bawaslu Jalin Kerja Sama dengan Beragam Lembaga Redam Hoaks saat Pemilu
FAKTA:
Faktanya, klaim bahwa Indonesia akan menaikkan pajak ekspor nikel menjadi 1.000 persen adalah keliru.
Adapun sebelumnya pemerintah tidak menerapkan pajak ekspor nikel.
Namun, pemerintah membahas rencana terkait pajak ekspor untuk jenis logam nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi) ditetapkan sebesar dua persen.
Presiden Jokowi menargetkan pengenaan pajak mulai diterapkan tahun ini.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa tujuan kebijakan tersebut yakni untuk menambah pendapatan negara dan mendukung hilirisasi.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bharada Richard Eliezer Ziarah ke Makam Brigadir Yosua
KESIMPULAN:
Informasi tersebut menyesatkan. Sebab, pemerintah sama sekali tidak menerapkan pajak ekspor nikel.
Pemerintah hanya membahas rencana terkait pajak ekspor untuk jenis logam nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi) ditetapkan sebesar dua persen. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bermain HP Dekat Kompor Gas Bisa Sebabkan Ledakan