[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Jokowi Hapus Aturan Libur Pekerja Dua Hari dalam Seminggu

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 12 Januari 2023
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Jokowi Hapus Aturan Libur Pekerja Dua Hari dalam Seminggu
Tangkap layar konten hoaks. (Foto: Kominfo)

MerahPutih.com - Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram dengan narasi yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus aturan libur pekerja dari 2 hari dalam seminggu menjadi 1 hari melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

FAKTA

Dari penelusuran, informasi yang beredar itu ternyata tak tepat.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Sumur Resapan Amblas Sebabkan Mobil Terperosok

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa narasi yang menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja menghapus hak waktu istirahat atau libur adalah salah.

Putri menjelaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat, tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Baca Juga:

Polri Ajak Warga Papua Lawan Hoaks Setelah Penangkapan Lukas Enembe

Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

KESIMPULAN

Informasi tersebut dipastikan hoaks. Sebab, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat, tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: 15 Wilayah Jakarta Hancur Diterjang Angin Tornado

##HOAKS/FAKTA #Joko Widodo #Jokowi
Bagikan
Bagikan