[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Terima Rp 10 Juta Jika Menindak Pemberi Suap Tilang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 26 Juni 2022
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Terima Rp 10 Juta Jika Menindak Pemberi Suap Tilang
Polres Bangka Barat menggelar Operasi Patuh Menumbing 2022.(Foto: Antara)

MerahPutih.com - Beredar kembali informasi mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Dalam pesan tersebut terdapat pula informasi mengenai peraturan bagi polisi yang bisa membuktikan warga yang menyuap polisi, polisi tersebut mendapatkan bonus dan penyuap mendapatkan hukuman 10 tahun.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Belum Divaksin Tidak Bisa Ambil Uang di ATM

https://archive.vn/eXNSz
SUMBER: Whatsapp

FAKTA

Melalui akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Informasi mengenai petugas menerima bonus Rp 10 juta bagi yang menjebak pengemudi melanggar aturan untuk berdamai adalah tidak benar.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Hoax yang sama juga pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia””, diunggah pada 1 September 2021.

KESIMPULAN.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah informasi yang tidak benar dan termasuk kategori konten palsu. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Makan Pisang Matang Bintik Hitam Tingkatkan Sel Anti-Kanker

##HOAKS/FAKTA #Fakta
Bagikan
Bagikan