MerahPutih.com - Beredar pesan WhatsApp yang mengaku dari pihak kepolisian dan menyatakan bahwa penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelaku meminta penerima pesan untuk membuka surat tilang dengan jenis file APK.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jenazah Ferdy Sambo Dibawa ke Jakarta Usai Dieksekusi Mati
FAKTA:
Surat tilang bagi pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari pihak kepolisian tidak dikirimkan melalui pesan WhatsApp, terlebih berformat APK.
Surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat terdaftar melalui PT Pos Indonesia, dengan memuat informasi pelanggaran serta QR code untuk melihat bukti pelanggaran secara daring.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bunga Kitolod Ampuh Sembuhkan Katarak
KESIMPULAN:
Tidak benar kepolisian mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp dalam format file APK. Informasi ini masuk dalam kategori konten buatan. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Hotman Paris Dipanggil Kapolri Listyo Sigit