MerahPutih.com - Akun Twitter bernama @QaillaAsyiqah membagikan sebuah foto berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Polda Aceh terkait dengan upaya percepatan vaksin di wilayah Trumon Raya, Aceh Selatan.
Surat tersebut memuat beberapa poin kebijakan, salah satunya ialah kebijakan terkait dengan pemberlakukan Sertifikat Vaksin sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: WWF Ternyata Organisasi Mafia Kejahatan Dunia
Twitterhttps://archive.ph/0hh8aNarasi:“Beli BBM di SPBU harus ada Sartifikat Vaksin ?! (Trumon Raya, Aceh Selatan)
FAKTA
Dari penelusuran Mafindo, Komandan Batalyon (Danyon) Brimob C Pelopor Polda Aceh, Kompol Hari Purnomo menegaskan bahwa kebijakan terkait Sertifikat Vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk mengisi BBM di SPBU ialah hoaks.
Selain itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyatakan bahwa surat yang beredar tersebut hanya bersifat usulan dari hasil rapat Forkopimcam dan kepala desa se-Trumon Raya.

Sehingga Kombes Winardy memastikan bahwa Polda Aceh tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan kebijakan terkait hal tersebut, karena penentuan kebijakan terkait sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk membeli BBM di SPBU hanya dapat diputuskan oleh Bupati Aceh Selatan, bukanlah berdasarkan keputusan Polda.
KESIMPULAN
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait Sertifikat Vaksin Menjadi Syarat Pengisian BBM di SPBU Aceh ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Radiasi Wifi Bikin Anak Terpapar Kanker Darah