MerahPutih.com - Beredar sebuah info terkait teknis pelaporan jika ada PNS yang sebarkan ujaran kebencian atau intoleransi di media sosial dengan cara mengirimkan screenshot kepada Twitter, Facebook, dan email resmi BKN, lapor.go.id, Divisi IT Menkominfo.
Dalam flyer tersebut juga menegaskan jika PNS menyebar ujaran kebencian di medsos maka terancam dipecat.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Nasi Dipanaskan 12 Jam Dalam Rice Cooker Berubah Jadi Racun
Narasi:
“Masyarakat diminta Lapor jika ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke: – Div. IT Menkominfo WA 08119224545 – lapor.go.id – Email [email protected] – Twitter BKN twitter.com/bkngoid – Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat.”
FAKTA
Dari penelusuran Mafindo, pihak BKN mengklarifikasi melalui akun Twitter resmi @BKNgoid bahwa infografis yang beredar bukan berasal dari BKN dan instansi lain.

Pihak BKN juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap konten serupa dan selalu crosscheck.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyampaikan bahwa masalah ujaran kebencian dapat dilaporkan ke Polri, sedangkan masalah disiplin PNS telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nomor Whatsapp yang tertera dalam flyer merupakan nomor aduan konten Kominfo, layanan pengaduan konten negatif oleh masyarakat atau netizen.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, infografis terkait teknis pelaporan jika ada PNS yang sebarkan ujaran kebencian atau intoleransi di media sosial dapat dikategorikan sebagai konten palsu. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: BSSN Pantau Semua Aktivitas Telepon Seluler dan Medsos Warga