MerahPutih.com - Beredar video dengan menampilkan screenshot berita dari Kompas.com yang berjudul “Untuk antisipasi meningkatnya jumblah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yg belum menikan maupun yg sudah beristri.
Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yg menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda 100 juta.”
dalam video tersebut juga ditambahkan narasi, “Astagfirullah aturan macam apa kaya gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??”
SUMBER: Tiktok
https://perma.cc/D6FJ-ZWRW
Baca Juga:
Twitter Perluas Fitur Birdwatch untuk Tangkal Konten Hoaks
FAKTA:
Setelah ditelusuri Mafindo di laman Kompas.com, tidak ditemukan berita dengan judul seperti yang ada dalam video.
Mengutip hukumonline.com, pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ada Bansos Rp 600 Ribu bagi Pemilik E-KTP Belum Dapat Bantuan #dirumahaja
Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
KESIMPULAN:
Dengan demikian klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Dele Alli Resmi Bergabung Ke Persib