MerahPutih.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebut orangtua harus memastikan anaknya berusia 6,5 tahun sebelum mendaftar masuk sekolah dasar (SD).
Ketentuan itu diklaim sebagai aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] DKI Jakarta Anggarkan Proyek Rp 80 Juta Per Sumur Resapan
FAKTA:
Faktanya, merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tidak ada poin yang menyebutkan seorang anak harus berusia minimal 6,5 tahun untuk menjadi peserta didik baru SD.
Permendikbud tersebut mengatur bahwa peserta didik baru SD diprioritaskan berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Artinya, prioritas diberikan kepada peserta didik yang telah berusia 7 tahun, tetapi peserta didik yang berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan juga masih memiliki kesempatan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: PLN Beri Subsidi Listrik Bagi Warga yang mengisi Fomulir di WA
KESIMPULAN:
Informasi tersebut dipastikan hoaks. Pasalnya, aturan pemerintah masih menetapkan usia peserta didik tingkat SD minimal masih berusia 7 dan 6 tahun per 1 Juli. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] KPK Geledah Anies karena Gelapkan Uang Formula E