Merahputih.com - Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Oppie Binti Daud, yang menarasikan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021. Bagi warga yang tidak segera mengurus sertifikatnya maka tanah akan menjadi milik negara. Narasi serupa juga beredar di beberapa media sosial seperti WhatsApp.
Baca Juga
NARASI
Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,Terimakasih.
Baca Juga
[HOAKS atau Fakta]: Cuci Hidung Dengan Garam Hilangkan Virus Corona
FAKTA
Setelah dilakukan penelusuran fakta Mafindo, klaim tersebut adalah Palsu. Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, @kementerian.atrbpn, mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya," ucap Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Yulia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan informasi hoaks mengenai AJB tersebut. Serta mencari informasi yang kredible melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Segera hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui ppid.atrbpn.go.id,” katanya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kiriman Pisang Dari Somalia Mengandung Cacing
KESIMPULAN
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Oppie Binti Daud adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu. (Knu)