MerahPutih.com - Beredar sebuah narasi melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman.
Narasi tersebut mengatakan bahwa keputusan MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal merupakan keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Foto Anies Bersama Pimpinan ISIS
Narasi pada pesan singkat Whatsapp tersebut juga mencantumkan artikel berita dari laman berita Tempo dengan judul “Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia”.
FAKTA
Setelah melakukan penelusuran Mafindo, hal tersebut tidak benar. Keputusan tentang halalnya suatu makanan ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI.
Kemudian, keputusan halal tersebut diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.

KESIMPULAN
Dengan demikian, narasi melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa MUI dilarang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati-Prabowo Sepakat Usung Ganjar