[Hoaks atau Fakta]: MPR Setujui Jabatan Jokowi 3 Periode
MerahPutih.com - Beredar sebuah narasi yang dibagikan ke dalam grup Facebook Seruput Kopi Bareng Presiden Ir Jokowidodo oleh akun Roimartin Yosep Yosep yang mengatakan MPR menyetujui Presiden Jokowi menjabat tiga periode.
Unggahan yang dibagikan di grup Facebook tersebut merupakan unggahan oleh akun Dinda Putri. Dalam unggahan tersebut juga mencantumkan sebuah video yang diklaim sebagai pernyataan MPR yang menyetujui Presiden Jokowi menjabat sebagai presiden selama tiga periode.
Baca Juga:
Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Hanya Pepesan Kosong
Facebook
https://archive.fo/LzTeW
“MPR SETUJU BPK JOKOWI 3PERIODE
GELORAKAN DEMI ANAK NEGRI NKRI
UNTUK NKRI KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NKRI
#NKRIHARHAMATI
#JOKOWI3PERIODE
#INDONESIAMAJUBERSAMAJOKOWI”
FAKTA
Melansir melalui laman berita Kompas, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa semua pihak yang mencalonkan Presiden Jokowi untuk maju pada Pilpres tahun 2024 dinilai inkonstitusional.
Hal tersebut disertai dengan penegasan Hidayat Nuw Wahid yang menegaskan bahwa pasal yang berlaku untuk pemilihan presiden hingga saat ini adalah Pasal 7 UUD tahun 1945 yang mengatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Video yang diunggah dalam narasi tersebut juga merupakan video suntingan. Setelah melakukan penelusuran, orang yang ada di dalam video tersebut adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan.
Kedua video tersebut merupakan video di tahun 2019, dan dari dua video tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai presiden untuk tiga periode.
KESIMPULAN
Dengan demikian, unggahan yang dibagikan di grup Facebook Seruput Kopi Bareng Presiden Ir Joko Widodo oleh akun Roimartin Yosep Yosep, tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. (Knu)
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Biden dan Putin Dukung Jokowi 3 Periode