MerahPutih.com - Akun Twitter @ORakyat4 mengunggah sebuah berita yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia.
Narasi:
“Presidennya ngaku muslimWapres ulamaPenasehatnya habibTapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya?”
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Kekebalan Alami Tubuh Lebih Ampuh dari Vaksin COVID-19
Cek fakta:
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, informasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama @ORakyat4 merupakan informasi keliru. Penolakan MK terhadap permohonan pemohon tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.
Permohonan yang diajukan kepada MK terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.
“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).
Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).
Pada dasarnya, sebagai lembaga yudikatif, MK hanya berwenangan memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang, bukan membuat rumusan norma baru. Terkait permohonan ini, Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut.
Kesimpulan:
Dengan demikian, informasi yang menyatakan MK melegalkan zina dan LGBT termasuk kategori menyesatkan. (*)
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Informasi Bantuan Sosial Pemprov DKI Dikirim lewat WA