MerahPutih.com - Beredar informasi berupa video melalui pesan berantai WhatsApp yang diklaim sebagai pembahasan wacana masa jabatan Presiden Jokowi yang diperbolehkan sampai tiga periode.
Pada video tersebut, wacana tersebut dinarasikan sudah masuk ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tahap uji materi sebelum selanjutnya akan diputuskan sebagai sebuah keputusan hukum konstitusional.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: BPJS Kesehatan Berikan Dana Bantuan Rp 100 Juta
NARASI
Kabar gembira, wacana Presiden Jokowi tiga periode sudah masuk sidang MK
FAKTA
Video yang beredar merupakan hasil manipulasi dari video acara Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi pada 10 Februari 2022 yang bisa dilihat di sejumlah kanal Youtube. Sidang tersebut membahas mengenai Laporan MK Tahun 2021, dan sama sekali tidak membahas wacana penambahan masa jabatan Presiden.

Presiden Jokowi memberikan pidato mengenai penjelasan langkahtangkah pemerintah dalam mengatasi masa pandemi COVID-19. Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah tidak pernah terpikirkan sedikitpun untuk mengambil langkah inkonstitusional.
KESIMPULAN
Video viral yang menyebutkan bahwa kini wacana perpanjangan masa jabatan Presiden RI sudah sampai pada tahap pembahasa di MK adalah keliru. Informasi ini masuk dalam kategori konten manipulasi atau manipulated content. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bahasa Korea Jadi Bahasa Resmi di Forum PBB