[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Agama Keluarkan Larangan Salat Jumat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Kementerian Agama
MerahPutih.com - Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan sholat jumat bagi warga yang beragama muslim.
Video tersebut juga menampilkan interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sibuk Makan Warteg Saat Jakarta Tenggelam Banjir
Narasi
"Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama."
Cek fakta
Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoaks. Faktanya di dalam video tersebut tidak ada surat dari menag tentang pelarangan salat Jumat.
Menelusur lebih lanjut, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama. Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal COVID-19 di Kota Kupang.
Surat edaran ini pun tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat. Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga.
Tapi syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dijalankan selama kegiatan. Jadi ada beberapa batasan seperti membatasi jumlah orang yang berada di dalam rumah ibadah dan memperketat rangkaian pelaksanaan protokol kesehatan.
Dalam video tersebut juga tampak adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat. Namun, konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh Wali Kota Kupang.
Konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makassar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.
Melansir dari keterangan di akun Youtube Tribun Timur, masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan salat berjamaah di dalam masjid.
Hal ini dikarenakan pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah berdasarkan Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus COVID-19.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan salat jumat bagi masyarakat adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Sekolah Libur Ramadan 16-23 Februari, Lebaran 16-29 Maret
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Naikkan Jumlah Uang Pensiunan sebesar 12 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA] : Sering Main Ponsel di Ruangan Gelap Bisa Bikin Kebutaan pada Mata
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
[HOAKS atau FAKTA]: BGN Ancam Siswa Tak Komplain dan Viralkan Rasa Makan Bergizi Gratis
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji