[HOAKS atau FAKTA] Masyarakat dengan Komorbid Tidak Bisa Naik KRL
MerahPutih.com - Beredar informasi di media sosial Twitter jika orang dengan komorbid tidak diizinkan dokter untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 serta tidak diizinkan naik Kereta Rel Listrik (KRL).
Baca Juga
Jakarta PPKM Level 3, STRP atau Surat Perusahaan Masih Diberlakukan Saat Naik KRL
NARASI
Kasihan orang yang berpenyakit
yang tidak diizinkan dokternya untuk vaksinasi COVID-19, mungkin tidak bisa naik KRL lagi ya
FAKTA
Akun Twitter resmi PT. Kereta Commuter Indonesia @CommuterLine menyampaikan jika warga belum vaksin karena terkendala penyakit penyerta bisa menunjukan surat resmi keterangan dari puskesmas.
"Bagi penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan masyarakat yang menderita Comorbid sehingga belum dapat melakukan vaksinasi maka dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas/ Rumah Sakit mengenai kondisinya. Tks," tulis akun Twitter @CommuterLine.
Baca Juga
Kantor Mulai Dilonggarkan, Penumpang KRL Mulai Meningkat Lagi
KESIMPULAN
Informasi bahwa orang yang berpenyakit yang tidak diizinkan dokternya untuk vaksinasi COVID-19 maka dilarang naik KRL, adalah tidak benar dan masuk konten yang salah. (Asp)