MerahPutih.com - Beredar sebuah informasi dari akun Facebook Ahmad Muhajir yang membagikan postingan yang menyatakan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan TNI-Polri untuk menangkap pemerintah daerah yang menutup bandara di tengah pandemi COVID-19.
Dalam postingan Ahmad Muhajir pada 17 April 2020, terdapat artikel yang berjudul "Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda". Selain itu ada narasi yang diklaim dari Luhut, yakni:

Tangkap kalau ada yang melawan. Jangan ada yang kurang ajar sama saya dan pada pemerintah pusat.
LBP: "Negara ini Dalam Kekuasaan saya..." Kamu Mau apa... Saya Akan Buldozer Siapapun yang Ganggu Ahok, China Dan Kelompok Saya. Siapapun Dia. Ini Bisnis dan Investasi Lebih Penting Dari Hidup Kalian.
"Pedasnya Level 10. Se Indonesia Nggak Punya Nyali. Ngelawan Kakek Tua."
Lalu, apa benar Luhut memerintahkan aparat tangkap pemda yang tutup bandara selama corona?
Fakta
Dalam penusuran, postingan tersebut sempat diberitakan di bizlaw.id berjudul “Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda” yang tayang pada tanggal 7 April 2020.
Pada pemberitaan tersebut, tidak ditemukan Menteri Luhut memerintahkan TNI-Polri untuk menangkap Pemda. Bahkan, tidak ditemukan pernyataan bahwa ia menguasai negara.
Dilansir dari berbagai media, Luhut justru memerintahkan pemerintah daerah tidak menutup akses transportasi. Permintaan Luhut tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri pada 6 April 2020.
"Mempertimbangkan kondisi terkini terkait pandemik wabah COVID-19 di Indonesia, Pemerintah telah melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan transportasi baik untuk penumpang maupun barang/logistik," tulis Kemenhub.
"Untuk itu, Kementerian Perhubungan mengajak stakeholder terkait seperti: Kemendagri, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah bersama-sama mengawasi dan memastikan pelayanan transportasi tetap dapat berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," sambungnya.
Kesimpulan
Berdasarkan sejumlah pemberitaan di media nasional, pernyataan Luhut yang memerintahkan TNI-Polri menangkap pemerintah daerah yang tutup bandara di tengah wabah COVID-19 adalah hoaks atau bohong. (*)