[Hoaks atau Fakta]: Lembaga Pendidikan Swata Dapat Bantuan Ramadan Rp 10 Juta
MerahPutih.com - Beredar surat elektronik yang mengatasnamakan Direktoran Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Surat tersebut berisi bahwa Kementerian Agama akan memberikan bantuan Ramadan sebesar Rp10 juta kepada lembaga swasta pendidikan Islam.
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Hakim Penolak Banding Rizieq Yang Ngurangin Hukuman Djoko Tjanda
Dalam dokumen yang beredar, bantuan tersebut berasal dari anggaran 2021. Untuk menerima bantuan tersebut, pihak sekolah diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti KTP, kartu keluarga, buku rekening, NPWP, hingga nomor izin operasional lembaga.
FAKTA
Melalui akun instagram @pendidikanpesantren, yang dikelola Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, dalam unggahannya pada 23 april 2021 menyatakan surat tersebut bukan produk Kemenag dan merupakan modus penipuan.
Program bantuan Kemenag tahun anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kanto Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.
Informasi soal bantuan Kemenag juga akan disebarluaskan melalui kanal media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
KESIMPULAN
Surat tersebut merupakan suat palsu. Informasi yang disebar merupakan hoaks.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Bagikan Subsidi Rp 189 Juta