[Hoaks atau Fakta]: Lagu Indonesia Raya Resmi Diganti

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Agustus 2021
[Hoaks atau Fakta]: Lagu Indonesia Raya Resmi Diganti
Paskibra Jakarta. (Foto: Pemprov DKI)

MerahPutih.com - Akun Facebook Puti GandorIyah Jambak (fb.com/iwat.aisyah) pada 25 Mei 2021 mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

“Serius nanya gaes? lagu Indonesia Raya..sudah diganti ya?”

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Wanita Afghanistan Kakinya Dirantai oleh Suami Mereka

Di video tersebut, menampilkan seseorang yang merekam tayangan stasiun tv Trans7 yang menayangkan video beberapa orang menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sumber: https://archive.ph/MMwCF (Arsip)


FAKTA

Faktanya, bukan diganti. Lagu Indonesia Raya di video itu adalah lagu Indonesia Raya 3 stanza yang memang sesuai dengan UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Video itu merupakan bagian dari acara peluncuran Program Literasi Digital Nasional pada 20 Mei 2021 yang memang disiarkan langsung di 16 TV nasional dan swasta serta live streaming di kanal Youtube Kementerian Kominfo dan Siberkreasi.

Video dengan durasi lebih panjang dan lengkap, disiarkan langsung di kanal Youtube Kemkominfo TV pada 20 Mei 2021 dengan judul “Peluncuran Program Literasi Digital Nasional”.

Tangkapan layar hoaks
Tangkapan layar hoaks. (Foto: Antara)

Dilansir dari situs Kominfo, peluncuran program ini dilaksanakan secara daring melalui ruang Zoom dan streaming YouTube, serta luring di GBK dan disiarkan langsung di 16 TV nasional dan swasta. Dipandu oleh Nycta Gina dan Indra Herlambang selaku MC, acara peluncuran ini memang diawali dengan lagu Indonesia Raya tiga stanza.

Sementara itu, dilansir dari artikel berjudul “Payung Hukum Aturan Lagu Indonesia Raya” yang terbit di situs kebudayaan.kemdikbud.go.id pada 9 Maret 2017, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan yang dipayungi hukum dan diatur Undang-undang No. 24 tahun 2009, oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa “Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu Indonesia Raya”.


KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, adanya video yang diklaim bahwa lagu Indonesia Raya sudah diganti merupakan klaim yang menyesatkan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ustaz Yahya Waloni Sahabat UAS Meninggal Dunia

##HOAKS/FAKTA #HUT RI #Penyebar Hoaks
Bagikan
Bagikan