[HOAKS atau FAKTA]: KPU Anulir Keputusan Peserta Pemilu 2024
MerahPutih.com- Beredar di media sosial Twitter yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir keputusan tentang partai-partai yang lolos Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam unggahan tersebut juga dilengkapi dengan tangkapan layar surat yang berisi daftar partai-partai yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Minum Air Kelapa bagi Ibu Hamil Pengaruhi Jenis Kelamin Janin
FAKTA
Faktanya, dilansir dari laman resmi KPU kpu.go.id, unggahan yang menyatakan KPU menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah keliru.
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU menetapkan 17 partai peserta pemilu dan 6 partai lokal Aceh berdasarkan pengumuman resmi.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Messi Pegang Papan Kampanye Dukung Israel
Tangkapan layar pada unggahan di Twitter yang beredar tersebut merupakan undangan kepada partai-partai pendaftar untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Daftar itu bukanlah pengumuman KPU yang menganulir keputusan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Lalu, KPU juga tak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan mereka menetapkan parpol peserta Pemilu dianulir.
KESIMPULAN
Informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Sebab, tak ada keputusan dari KPU yang menganulir parpol yang lolos Pemilu. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jika Harga Bahan Pokok Tak Dinaikkan, Negara akan Bangkrut