MerahPutih.com - Channel Youtube bernama Teropong istana membagikan sebuah video dengan narasi yang menerangkan tentang rumah Gubernur DKI Jakarta yang disita oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi atas tindak korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Dalam video berdurasi 10 menit tersebut hanya menjelaskan tentang permasalahan dugaan atau isu rumah mewah yang belum lama ini diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan menurut informasi yang beredar, rumah tersebut diberikan oleh pengembang reklamasi.
Baca Juga
[Hoaks atau Fakta]: Polisi Lalu Lintas di Seluruh Indonesia Gelar Razia Masker
Narasi:
“BERITA VIRAL ~ SEMUA ASET GUBERNUR DKI DI SITA KPK ~ BERITA TERBARU”.
Cek fakta:
Berdasarkan penelusuran fakta, penyegelan rumah Gubernur DKI Jakarta dan penyitaan aset yang dimilikinya atas tindak korupsi yang dilakukan ialah informasi yang salah.
Melansir dari sindonews.com, hingga saat ini KPK belum mendapatkan laporan terkait isu tersebut, bahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilahkan kepada masyarakat yang mengetahui dugaan indikasi peristiwa korupsi tersebut untuk melaporkan ke KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198 yang tentunya disertai juga dengan data awal.
Selain itu, melansir dari iNews.id, Ali Fikri juga menyebutkan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dengan proses verifikasi dan memastikan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, melansir dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus korupsi pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang diisukan melibatkan Gubernur DKI Jakarta atas tindak korupsi pada proyek tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itupun saat ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Tindak korupsi itu pula diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun, hingga saat ini penyidik masih dalam proses mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, selain itu bukti permulaan yang ditemukan polisi saat ini pula masih berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi saja.
Kesimpulan:
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta oleh KPK karena tindakan korupsi ialah informasi salah atau masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan. (Asp)
Baca Juga
[Hoaks atau Fakta]: Media Tidak Berani Liput COVID-19 di Jateng