[HOAKS atau FAKTA]: Koin Rp 500 Bisa Ditukar Uang Rp 750 Ribu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 September 2021
[HOAKS atau FAKTA]: Koin Rp 500 Bisa Ditukar Uang Rp 750 Ribu
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/geralt)

MerahPutih.com - Beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa uang koin pecahan Rp 500 berwarna kuning tahun 1990 dapat ditukar dengan uang senilai Rp 750.000 di bank umum.

NARASI:

Cepetan Tukar Uang Koin Rp 500 Dihargai Rp 750 Ribu di Bank Umum.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Lembaga Pendidikan Swata Dapat Bantuan Ramadan Rp 10 Juta

FAKTA:

Bank Indonesia pada website resmi milik Bank Indonesia bi.go.id, dijelaskan bahwa Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Tangkapan layar soal koin Rp 500 ditukar uang Rp 750 ribu. (Foto: MP/Istimewa)
Tangkapan layar soal koin Rp 500 ditukar uang Rp 750 ribu. (Foto: MP/Istimewa)

Sementara itu, telah diklarifikasi dalam website resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI kominfo.go.id bahwa uang koin Rp 500 bisa ditukar Rp 750.000 di Bank Indonesia, merupakan disinformasi.

Selain itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan bahwa uang logam senilai Rp 500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia tidak akan mendapat Rp 750.000.

Adapun yang diumumkan oleh Bl terkait peredaran uang yang bisa ditukarkan adalah Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1990.

Dalam uang khusus yang terbuat dari emas itu, terdapat nominal Rp 750.000. Uang itu yang bisa ditukarkan. Artinya, uang Rp 500 dalam video masih bernilai Rp 500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia dan nominalnya tidak akan bertambah.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Hakim Penolak Banding Rizieq Yang Ngurangin Hukuman Djoko Tjanda

KESIMPULAN:

Penjelasan di atas, informasi tentang uang koin pecahan Rp 500 berwarna kuning tahun 1990 dapat ditukar dengan uang senilai Rp 750.000 di bank umum, adalah tidak benar. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Bagikan Subsidi Rp 189 Juta

##HOAKS/FAKTA
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan