MerahPutih.com - Beredar di media sosial surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) dan berisi tentang pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp 12 juta.
Di dalam surat tersebut termuat tanda tangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
“Nomor : B-2855/DJ.I/Dt.I.V/hm./2021
Lampuran : –
Hal : Surat Pemberitahuan Program Bantuan
( Tunjungan Untuk Yayasan dan lembaga )
Kepada Yth.
Pimpinan Lembaga Pendidikan islam (Swasta)Penerima Bantuan Di Tempat
Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No. 6422 Tahun Anggaran 2021, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan program bantuhan.
(TUNJANGAN Untuk Yayasan dan Lembaga ) sebesar Rp. 12.000.000,- sebagaimana terlampir.”.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: UAS Diringkus Polisi Terlibat Investasi Bodong
FAKTA:
Berdasarkan penelusuran Mafindo, dari klarifikasi oleh akun Instagram resmi @kemenag_ri, terlampir surat edaran yang mengatasnamakan Kemenag yang memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam dan menyatakan bahwa surat tersebut adalah surat palsu.
Berikut caption yang ditulis oleh akun Instagram @kemenag_ri pada 20 Mei 2021:
“Ada yang bertanya tentang kebenaran surat ini. Mimin infokan, ini hoaks yaa..
Selalu waspada dan hati-hati ya #SahabatReligi.
Selamat hari Kamis,
Beri senyum manis, sebagai tanda optimis, Jangan beri tatapan sinis, agar hidup jadi harmonis. #hoaks #pendidikanislam.”.

Program bantuan Kemenag tahun anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui kantor wilayah Kementerian Agama, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id dan disebarluaskan di media sosisal resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Baca Juga:
FAKTA:
Melihat dari penjelasan tersebut, surat edaran Kemenag memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten Tiruan/Imposter Content. (Knu)
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Kelapa Muda, Jeruk dan Garam Hilangkan COVID-19 Dalam 1 Jam