MerahPutih.com - Akun Youtube “GARUDA NEWS” mengunggah video pada tanggal 25 Maret 2023 dengan judul: “KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI”.
FAKTA
Setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Baca Juga:
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersebut, ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu, Tak ada pernyataan dari Kejaksaan yang meminta Mario dihukum mati. Selain itu, Mario pun juga belum menjalani persidangan. Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Mario Dandy dan Agnes dituntut vonis hukuman mati adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.
KESIMPULAN
Pernyataan tersebut tidak benar, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Terseret Kasus Anies, Novel Dipanggil KPK