MerahPutih.com - Beredar postingan video di TikTok yang mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan batas usia pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang baru.
Dalam postingan itu, disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS yang baru ialah 50 tahun.
NARASI:
Jokowi sahkan aturan baru!! PNS usia 50 tahun sudah pensiun, pengabdian makin singkat tetap dapat dana pensiun.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Wali Kota Boston AS Keturunan Indonesia
FAKTA:
Pihak Kemenpan RB telah menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan pemerintah masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
KESIMPULAN:
Klaim sudah diputuskan aturan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun tidak benar. Informasi ini masuk dalam kategori informasi sesat. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Harga Pertalite Turun Rp 1.800 per Liter