MerahPutih.com - Beredar sebuah gambar di sosial media Instagram mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus libur kerja dari dua hari sepekan menjadi hanya satu hari dalam sepekan.
NARASI:
Jokowi hapus aturan libur pekerja dari 2 hari dalam seminggu jadi 1 hari.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Johnny G Plate Mundur sebagai Menkominfo
FAKTA:
Dirjen PHIJUSTK Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memastikan Perppu Cipta Kerja tidak akan mengurangi hari libur bagi pekerja/buruh setiap minggunya.
"Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari."
Dia juga menyatakan, Pasal 79 Ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja 6 hari saja.
"Karena Pasal 79 Ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja 6 hari saja. Sehingga, jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari,” katanya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pesan WhatsApp Wakil Walikota Tangsel Minta Sejumlah Uang
KESIMPULAN:
Kabar bahwa Jokowi menghapus libur menjadi sekali dalam sepekan tidaklah benar. Informasi ini masuk dalam kategori konten dengan konteks yang salah. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Cacing Parasit di Dalam Mata akibat Vaksin COVID-19