[HOAKS atau FAKTA] Jika TKA Tiongkok Ditolak Masuk Indonesia, Internet akan Diblokir

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Mei 2020
[HOAKS atau FAKTA] Jika TKA Tiongkok Ditolak Masuk Indonesia, Internet akan Diblokir
Ilustrasi TKA China yang dikembalikan ke Jakarta dari Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/Nikolas Panama

MerahPutih.com - Sebuah akun twitter bernama Intelektual Jadul @plato_ids mengunggah informasi yang mengklaim bahwa jika Pemerintah Indonesia menolak kedatangan TKA Tiongkok, maka negara komunis itu mengancam akan mematikan jaringan internet di Indonesia.

Narasi

"Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA china | Beijing china ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA china | ancaman Partai Komunis China sangat serius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia | *infovalid,"

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA] Minum Lemon dan Teh bisa Cegah Kematian Akibat Corona

Cek fakta

Tiongkok tidak berwenang mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia. Kewenangan pemblokiran akses internet diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b).

Berikut bunyinya:

Ayat (2a)

“Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ayat (2b)

“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta (ANTARA/HO-www.covid19.go.id)
Foto: Mafindo

Kemudian teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

“Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah—dalam hal ini Kominfo—untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” kata Ferdinandus

Pada Senin 29 Juli 2019, Kominfo mengaku masih menggarap revisi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Di dalam Permen itu diatur tata kelola pemblokiran. Namun sejak diwacanakan pada 2107 terkait revisi Permen tersebut, belum ada informasi lebih lanjut.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp5 Juta

Kesimpulan

Berdasarkan informasi dari Kominfo, maka dipastikan kabar pemblokiran jaringan internet di Indonesia oleh Tiongkok adalah hoaks. (Asp)

##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan