MerahPutih.com -Akun Youtube Benang Merah (https://youtube.com/@benangmerah5232) pada 19 Februari 2023 mengunggah sebuah video yang masih terkait dengan pelaku pembunuhan Brigadir J.
Dalam video dinarasikan bahwa FS, PC, KM, dan RR telah mengajukan banding atas tuntutannya masing-masing. Yakni FS divonis hukum mati, PC 20 tahun penjara, KM 15 tahun penjara, dan RR divonis 13 tahun penjara.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi Serahkan Bukti Akurat Korupsi Formula E ke KPK
Sedangkan 4 lainnya telah mengajukan banding. Semua pengajuan banding telah diterima dan masuk ke PN Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan oleh Pranata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
FAKTA
Setelah dilihat seksama, dalam video berdurasi 8 menit 43 detik tersebut tidak ada narasi yang menjelaskan banding Sambo dan Putri ditolak.
Unggahan tersebut justru menarasikan upaya banding Sambo CS yang telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kelompok Anti-LBGTQ Dilarang Beli Produk Starbucks
Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara isi dengan judul video. Dalam thumbnail dan judul video sendiri, tampak PC pingsan di persidangan.
Sedangkan dalam isi dan narasi pada unggahan tersebut sama sekali tidak menampilkan hal tersebut. Justru yang dibahas adalah upaya banding oleh keempat terdakwa pembunuhan berencana. Diantaranya FS, PC, KM, dan RR.
KESIMPULAN
Unggahan video dengan klaim bahwa Putri Candrawati pingsan setelah hakim tolak pengajuan banding dirinya dan suaminya adalah konten yang tidak benar. Faktanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima banding yang dilayangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim Wahyu Alami Kecelakaan Tunggal Usai Vonis Mati Sambo