MerahPutih.com - Beredar pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa tujuan masuk mal menggunakan barcode ialah untuk mencari pengunjung apabila ada pasien positif corona atau COVID-19 masuk gedung.
Dalam pesan berantai itu disebutkan pula, bila ada pasien positif COVID-19 masuk mal, semua yang terdaftar masuk mal langsung menjadi ODP.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Orang Tua Meninggal Akibat Corona, 5 Bocah Ini Tunggu Diadopsi
Berikut isi pesan berantai tersebut:
'Hari ini mall dibuka gaes… ! Ternyata ini tujuan masuk mall pakai barcode: Kalau ada yang positif corona di dalam gedung, maka semua yang terdaftar masuk mall tersebut langsung menjadi ODP karena kemungkinan besar ikut terpapar corona & bisa langsung dicari untuk dikarantina. Jadi, lebih baik jangan pergi ke mall2 dulu kalau ngga amat sangat butuh sekali, karena prosedurnya sama semua mall”
FAKTA:
Melalui hasil penelusuran Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat membantah jika registrasi dilakukan untuk contact tracking COVID-19.
Menurut Ellen, registrasi melalui QR code ini dilakukan untuk memudahkan perhitungan pengunjung sesuai dengan Pergub 51/2020, yakni 50 persen.

Proses registrasi pengunjung hanya dimintai data berupa nama dan nomor handphone, serta berapa jumlah orang atau keluarga yang didaftarkan, yang pada hari itu akan datang bersamaan.
“Jadi, 1 orang bisa mendaftar untuk keluarganya yang misalnya datang bersama sejumlah 10 orang. Cukup diisi oleh 1 orang saja. Jadi QR code ini bisa digunakan oleh pihak mal untuk mengikuti batasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan pemerintah,” jelas Ellen.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Wapres Maruf Amin Sebut Buzzer Lebih Layak Dipelihara Dibanding Fakir Miskin
Senada dengan Ellen, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan QR code (scan barcode) sebelum memasuki pusat perbelanjaan atau mal bukanlah untuk melacak kasus COVID-19.
Dia menyebut QR tersebut guna mempermudahkan pengelolaan mal untuk menghitung jumlah pengunjung yang datang. Sebab jumlah pengunjung harus dibatasi atau tidak boleh lebih dari 50 persen.
“Sebagian mal ada yang melakukan modifikasi dengan sistem QR code, di mana tujuannya untuk people counting sehingga sesuai protokol kesehatan akan bisa diketahui secara langsung jumlah pengunjung,” kata Cucu saat dihubungi, Senin (15/6).
KESIMPULAN:
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim pesan berantai terkait barkode mal untuk tracing tidak benar. Oleh sebab itu, konten pesan berantai itu masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Sistem Informasi Personel Polri Dibobol Peretas