[Hoaks atau Fakta]: Denda E-Tilang Capai Rp5 Juta
Lalu lintas Jakarta. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Beredar gambar hasil tangkapan layar informasi mengenai tilang elektronik bagi pengguna kendaraan.
Dalam gambar tersebut terdapat logo polisi lalu lintas dan disebutkan bahwa tilang elektronik mulai 14 Maret 2021 dengan denda bisa mencapai Rp5 juta.
Baca Juga:
Polisi Pasang Kamera e-TLE Portable di Mobil Patroli, Bisa Tilang Pelanggar di Mana Saja
Hati2 Tilang Elektronik ]
Berlaku Utk Mobil & sepeda Motor
. Jangan Pake Masker Asal2an
. Jangan Pegang Hp
. Perhatikan Marka Jalan
. Batas Kecepatan di Tol
. Traffiklaight Jgn Diterjang
. Kunci Helm Yg Benar
. Lampu & Liting Spd Motor
Harus Ada Dan Saat Belok
Harus Tepat Waktu
Mulai Tgl 14 Maret 2021 Serempak Seluruh Ind Sudah
Mulai Berlaku :
Sanksi Denda Bisa Sampai 5jt
JGN DIREMEHKAN [ Hati2 Tilang”
FAKTA
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Dia menjelaskan pesan berantai tersebut hoaks.
“Informasi itu bukan dari Kepolisian dan isinya juga salah. Pesan berantai tersebut hoaks dan besaran denda juga tidak benar,” ujar Sambodo saat dihubungi Kamis (11/3/2021).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pelanggaran yang akan dibidik oleh kamera ETLE seperti tidak pakai helm, menggunakan ponsel, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak pakai sabuk keselamatan, menggunakan Pelat Nomor Palsu, Lawan Arus dan lainnya.
Adapun rincian besaran denda tilang ditetapkan sesuai dengan pelanggarannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Tilang elektronik ini juga akan diberlakukan di sejumlah daerah pada 17 Maret 2021.
E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya.
Sebab, pelanggar bisa cek online di situs web Etilang.info yang terhubung dengan jaringan internet.
KESIMPULAN
Dengan demikian, informasi tilang elektronik adalah tidak sepenuhnya benar dan termasuk dalam kategori konten palsu. (Knu)
Baca Juga:
12 Polda Terapkan Tilang Elektronik Skala Nasional
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu