[HOAKS Atau FAKTA]: Buntut Kericuhan Demo Omnibus Law, Bakal Ada Pemblokiran Medsos

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2020
[HOAKS Atau FAKTA]: Buntut Kericuhan Demo Omnibus Law, Bakal Ada Pemblokiran Medsos
Hoaks Blokir Medsos. (Foto: Mafindo)

MerahPutih.com - Akun Twitter bernama ‘#99’ (@PartaiSocmed) mengunggah thread pada tanggal 08/10/2020 yang menyebut media sosial akan diblokir oleh Kominfo sebagai imbas dari aksi penolakan Omnibus Law.

“PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!

Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar standby di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yg terjadi akibat protes UU Omnibus Law.

Beberapa media sosial yg akan jadi target adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dll. Salah satu gejala yg akan terjadi jika pemblokiran dijalankan adalah sulit untuk upload gambar dan video lewat media sosial”


FAKTA

Dari hasil penelusuran Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) diketahui informasi tersebut adalah hoaks.

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan tidak ada perintah untuk memblokir sosial media dan menyebut info tersebut hoaks.

Johnny mengatakan pihaknya hanya melakukan patroli siber. Patroli dilakukan petugas Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS).

“Tidak ada perintah-perintah blokir-blokir, itu hoax,” kata Johnny saat dihubungi detikcom, Kamis (08/10/2020).

Dilansir dari Kompas.com diketahui, beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis (08/10/2020), Tim Kominfo memblokir sejumlah media sosial, antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.

Johnny menjelaskan hanya dilakukan patroli siber sebagai bagian dari amanat UU ITE untuk menjaga ruang digital, termasuk medsos agar digunakan dengan baik.

Patroli siber dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran hoax, ujaran kebencian, penipuan, hingga disinformasi.


KESIMPULAN

Dari hasil penelusuran di atas, thread tersebut masuk kategori Konten yang Menyesatkan. (Knu)

#Blokir Internet #Penyebar Hoaks ##HOAKS/FAKTA #UU Cipta Kerja
Bagikan
Bagikan