[HOAKS atau FAKTA]: BI Haruskan Nasabah Bayar Biaya Tanda Tangan Penarikan Dana

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 September 2022
[HOAKS atau FAKTA]: BI Haruskan Nasabah Bayar Biaya Tanda Tangan Penarikan Dana
Bank Indonesia. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Beredar sebuah surat proposal penarikan dana yang mengatasnamakan Bank Indonesia.

Dalam proposal itu disebutkan bahwa nasabah diminta untuk membayar biaya tanda tangan surat izin penarikan dana dari pihak Bank Indonesia sebagai jaminan, agar dana pinjaman dapat dicairkan ke rekening nasabah. Pada kop surat proposal tersebut juga terdapat logo Bank Indonesia.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Perubahan Biaya Tarif Transfer BRI dari Rp 6.500 Jadi Rp 150 Ribu

FAKTA

Faktanya, Bank Indonesia melalui akun Instagramnya @bank_indonesia, mengklarifikasi bahwa surat proposal penarikan dana yang beredar tersebut adalah tidak benar.

Bank Indonesia tidak menerbitkan surat, proposal, atau dokumen terkait penarikan dana kepada nasabah.

Tangkapan layar hoaks.
Caption

Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, tidak melakukan kegiatan komersial, termasuk kegiatan peminjaman dana.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan lembaga pemberi pinjaman sudah memiliki izin dari otoritas terkait.


KESIMPULAN

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, tidak melakukan kegiatan komersial, termasuk kegiatan peminjaman dana. Informasi yang beredar dipastikan hoaks. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tentara Pasang 200 Rudal di Selat Malaka untuk Serang Malaysia

##HOAKS/FAKTA #Fakta
Bagikan
Bagikan