[HOAKS atau FAKTA]: Bermodal E-KTP, Bantuan Kompensasi COVID-19 Rp600 Ribu Bisa Diambil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 April 2021
[HOAKS atau FAKTA]: Bermodal E-KTP, Bantuan Kompensasi COVID-19 Rp600 Ribu Bisa Diambil
Tangkapan layar hoaks soal kompensasi COVID-19 bisa diambil bagi pemilik e-KTP. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)

MerahPutih.com - Beredar sebuah kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa bantuan kompensasi corona dapat diambil oleh masyarakat yang telah memiliki e-KTP.

Kompensasi sebanyak Rp600 ribu ini sudah dapat diambil per tanggal 30 April 2021, dengan mengecek nama pada tautan yang telah disediakan.

“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi karena corona Per Tgl 30 April 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini : https://bit.ly/ 3uEB0Bc ”

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Beri Bantuan Rp10 Juta ke Sekolah Islam

FAKTA:

Namun setelah tim Mafindo melakukan penelusuran, klaim bantuan corona tersebut ternyata hoaks.
Diketahui bahwa bantuan sosial tunai (BST) sebanyak Rp600 ribu sudah tidak ada lagi.

Di tahun 2021, BST memang masih diberikan oleh pemerintah. Namun, nilainya sudah berkurang menjadi Rp300 ribu. Pemerintah sendiri telah menghentikan bantuan Rp600 ribu sejak Juni 2020.

Sementara bantuan lain yang masih dijalankan adalah bantuan sembako, subsidi listrik, BLT UMKM, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Prakerja.

BST sebesar Rp300 ribu pun tidak didapat dengan sembarangan.

Kemensos telah mengatur pendaftaran penerima BST ini dengan cara mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat agar dapat diajukan ke berita acara dan diverifikasi menjadi penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tangkapan layar hoaks soal kompensasi COVID-19 bisa diambil bagi pemilik e-KTP. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)
Tangkapan layar hoaks soal kompensasi COVID-19 bisa diambil bagi pemilik e-KTP. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)

Jadi tidak semua pemilik e-KTP dapat menerima bantuan ini.

Pengecekan penerima bantuan pun hanya dapat diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS. Jadi tautan apapun yang terkait dengan BST selain milik Kemensos adalah tautan hoaks.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Saat Ditangkap Densus 88, Munarman Gigit Sendal


KESIMPULAN

Dapat disimpulkan, kabar yang mengklaim bahwa dana sebesar Rp600 ribu sudah dapat dicairkan dengan melakukan cek nama pada tautan yang disediakan merupakan kabar hoaks kategori fabricated content atau konten palsu.

Klaim tersebut salah. Di tahun 2021, bantuan sebesar Rp600 ribu sudah ditiadakan, diganti dengan bantuan sebanyak Rp300 ribu saja. Pengecekan nama penerima bantuan pun hanya dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Sosial. (Knu)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Terpidana Mati Harus Keluarkan Biaya Eksekusi Rp200 Juta

##HOAKS/FAKTA
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan