[Hoaks atau Fakta]: Berkendara Malam Hari di Kawasan Zona Merah Bakal Kena Sanksi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Juli 2021
[Hoaks atau Fakta]: Berkendara Malam Hari di Kawasan Zona Merah Bakal Kena Sanksi
Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Beredar sebuah pesan berantai di whatsapp berisi informasi 48 zona merah wilayah di DKI Jakarta yang akan dijaga ketat aparat dan apabila tertangkap berkendara di malam hari akan langsung dikenakan sanksi di tempat.

“Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasi sampai jam 21.00 WIB malam, jika lebih dari jam 21.00 WIB malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: MUI Keluarkan Seruan Hati-hati Lakukan Rapid Test COVID-19


FAKTA

Berdasarkan penelusuran Mafindo, dilansir dari instagram resmi Dishub DKI Jakarta, bahwa waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi dalam Surat Keputusan Kadishub No.234 Tahun 2021. Aturan pembatasan yang berlaku adalah terkait jumlah penumpang, khususnya mobil.

Selain itu, tidak ada aturan tentang penerapan sanksi terhadap kendaraan pribadi dalam aturan Dishub DKI Jakarta tersebut.

Sementara itu untuk transportasi umum seperti Transjakartam MRT, LRT dan bajaj memang layananannya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB

Tangkapan layar hoaks. (Mafindo)
Tangkapan layar hoaks. (Mafindo)

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan pesan singkat yang beredar di grup WhatsApp tentang sanksi jika berkendara malam hari di zona merah Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.

Melalui akun instagram @poldametrojaya juga membuat unggahan yang menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks.

"Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut," demikian tertulis dalam unggahan tersebut


KESIMPULAN

Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut. Sementara itu untuk transportasi umum seperti Transjakarta MRT, LRT dan bajaj memang layananannya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB namun tidak untuk kendaraan pribadi. Informasi ini termasuk konten menyesatkan. (Knu)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Sinar X TV Tabung Bisa Membunuh Virus

##HOAKS/FAKTA #Pembatasan Sosial Berskala Besar #PPKM #PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan